Selasa, 12 Agustus 2008

Wanita yang sedang mengandung disarankan untuk tidak bekerja dengan sistem shift. Hasil penelitian tim yang dikepalai oleh Dr. Lisa A. Pompeii dari `the University of North Carolina`, Chapel Hill (AS) menyebut bahwa wanita hamil yang bekerja secara shift akan berisko melahirkan bayi prematur.
Untuk bisa memaparkan hasil studinya itu, Dr Pompeii dan rekan-rekanya melakukan penelitian atas 1900 wanita hamil di North Carolina. Kepada para wanita hamil ini Dr Pompeii melakukan wawancara bagaimana kondisi tempat mereka bekerja selama 7 bulan masa kehamilan. Satu hal yang penting wanita yang bekerja antara 10 p.m dan 7 a.m. setiap harinya malah akan mendapatkan resiko kelahiran prematur. Sebagai contoh wanita yang kerja secara shfit malam hari dalam tiga bulan pertama akan memiliki potensi 50 persen melahirkan secara prematur. Untuk kejadian yang terakhir, Dr Pompeii tidak memiliki alasan yang jelas.
Salah satu kemungkinan adalah aktifitas pekerjaan malam akan merubah uterus yang memang akan aktif pada malam hari. Kemungkinan lain adalah soal waktu tubuh yang membuat aktifitas uterus berjalan tidak pada semestinya.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003, pekerja di Indonesia mencapai 100.316.007 dimana 64,63% pekerja laki-laki dan 35,37% pekerja wanita. Wanita yang bekerja sesungguhnya merupakan arus utama di banyak industri. Mereka diperlakukan sama dari beberapa segi, hanya dari segi riwayat kesehatan mereka seharusnya diperlakukan berbeda dengan laki-laki dalam hal pelayanan kesehatan. Pekerja wanita dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas kerja secara maksimal, tanpa mengabaikan kodratnya sebagai wanita.
Negara kita masih juga mempekerjakan bumil juga busui pada malam hari/ sistem shift (seperti di Rumah Sakit, perusahaan produksi) padahal untuk mendukung Deklarasi Innocenti 1990 (Italia) tentang perlindungan, promosi dan dukungan terhadap pemberian ASI, telah dilaksanakan beberapa kegiatan penting, yakni pencanangan Gerakan Nasional PP-ASI ole Bp. Presiden pada tahun 1990, Gerakan Rumah Sakit dan Puskesmas Sayang Bayi yang telah menghasilkan sekitar 50-70% rumah sakit sayang bayi pada RS pemerintah dan sekitar10 - 20% pada RS swasta. Oleh karena itu salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana ibu yang bekerja dapat tetap memberikan ASI kepada bayinya secara eksklusif sampai 6 (enam) bulan dan dapat dilanjutkan sampai anak berumur 2(dua) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut telah ditetapkan dengan Kepmenkes RI No. 450/MENKES/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif pada bayi Indonesia. Program Peningkatan Pemberian ASI (PP- ASI) khususnya ASI eksklusif mempunyai dampak yang luas terhadap status gizi ibu dan bayi.
Pada Pekan ASI Sedunia tahun 1993 diperingati dengan tema Mother Friendly Workplace atau Tempat Kerja Sayang Bayi, menunjukan bahwa adanya perhatian dunia terhadap peran ganda ibu menyusui dan bekerja.
Bagaimana kwalitas generasi mendatang bila Ibu Hamil & menyusui masih dipekerjakan pada malam hari/sistem shift?
HAL tsb merupakan problem yang mengancam kwalitas daya saing bangsa kita dengan internasional. Relakah anda? bagaimana kita melakukan advokasi?